Catat! Waktu dan Syarat Pembatasan Operasional Truk Jelang Libur Idul Adha

JABAR EKSPRES – Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemnehub) berencana memberikan batasan untuk operasional truk angkutan barang.

Kebijakan ini berlaku selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengungkapkan, Korlantas Polri dan Kemenhub berusaha mengoptimalkan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur Idul Adha 2023 berlangsung.

Baca juga: Libur Idul Adha, 39.873 Tiket Kereta Api Ludes Terjual!

“Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” ujar Hendro dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Minggu, 25 Juni 2023.

Selanjutnya, Hendro mengingatkan kepada pengendara angkutan barang atau truk, mengenai waktu operasional yang mulai berlaku pada Selasa, 27 Juni 2023.

“Waktu pembatasan operasional (mobil) angkutan barang  diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” lanjutnya.

Setelah itu, pihaknya juga memberlakukan aturan yang sama pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Minggu, 2 juli 2023.

“Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.

Inilah syarat mobil angkutan barang atau truk yang dikenakan aturan pembatasan operasional:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg

2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih

3. Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Berikut ini informasi mengenai pembatasan operasional angkutan barang atau truk yang berlaku di ruas tol maupun di jalan non tol:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek

2. Jawa Barat:Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Selain itu, untuk ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

2. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan