Diduga Diperas Oknum Polisi, Dua Waria di Medan Ngadu ke LBH  Sudah Transfer 50 Juta Agar Dilepaskan dari Tahanan

Kasus itupun akhirnya selesai setelah ia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya. Oknum polisi juga merekam keterangannya agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa. Lalu dia dilepaskan dengan diantar menggunakan mobil.

Dilansir dari beberapa sumber, pengaduan yang diajukan dua waria di Medan ini, langsung mendapatkan tanggapan serus dari Direktur LBH Medan Irvan Saputra, dia memandang ada dugaan pemerasan serta rekayasa kasus oleh oknum polisi di Polda Sumut.

Dua juga merasa Deca telah ditarget dari awal, lalu dibuat skenario penangkapan sedemikian rupa dengan tujuan untuk mengambil uang darinya.

“Anehnya lagi, setelah dibebaskan, mereka ditanyai siapa lagi waria yang kalian tau uangnya banyak. Ya kita meminta agar Polda Sumut mengungkap kasus ini. Hari ini, kami akan mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polda Sumut,” ujar Irvan.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya masih menunggu laporan dari transpuan yang rencananya akan melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut.

“Saya belum tahu ada tidaknya peristiwanya, infonya mereka mau buat laporan, kita tunggu apa materi laporannya,” ujarnya.

Sehingga Polda Sumut belum bisa memberikan respon atas kasus tersebut. **

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan