BPP-P3I: Produsen Galon Sekali Pakai Langgar Etika Periklanan

JABAR EKSPRES – Etika beriklan tampaknya sudah tidak menjadi patokan bagi salah satu produsen Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK).

Hal ini menyusul adanya iklan menggunakan bayi yang dilakukan oleh produsen AMDK tersebut.

Anak di bawah umur yang dipakai dalam iklan itu dilakukan oleh produsen AMDK Le Mineral. Produsen air dalam kemasan itu mengiklankan produk galon sekali pakai mereka pada sebuah Billboard di Jalan Gardujati, Bandung.

Iklan di Billboard tersebut menampakan dua orang bayi yang tengah menggenggam galon sekali pakai. Iklan mempropagandakan klaim kesehatan penggunaan galon sekali pakai.

“Ini cenderung melanggar etika. Klaim aman bagi bayi harus ada bukti,” kata Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP–P3I) Susilo Dwi Hatmanto di Jakarta, Selasa (20/6).

Dia menegaskan bahwa AMDK bukan merupakan produk iklan untuk anak-anak. Sehingga, sambung dia, kalau menggunakan anak dalam beriklan harus didampingi orang tuanya.

Penggunaan anak di bawah umur dalam etika beriklan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 17 ayat (1) huruf (f). UU tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Konstitusi juga mengatur bahwa materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Peraturan KPI menyebutkan kalau siaran iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi anak di bawah umur 12 tahun.

Dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) juga disebutkan bahwa Anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa didampingi orang tua; Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak; Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur sesuatu produk yang bukan untuk anak.

Sehingga, mengacu pada UU dan EPI maka sudah jelas iklan tersebut telah melanggar hukum serta tidak menerapkan etika berpariwara. BPP P3I mengaku akan memberikan teguran kepada produsen dan agency terkait iklan tersebut.

“Etika pasti kami berikan teguran produsen dan agency nya,” kata Susilo lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan