JABAR EKSPRES – Ratusan buruh di Jawa Barat menggeruduk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/5/2026). Mereka menggelar aksi untuk mengawal sidang gugatan terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gugatan yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Koordinator lapangan, Dadan Sudiana, mengatakan aksi ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai aturan.
Baca Juga:Nyalip dari Kanan, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Pikap di CiseengIndonesia Pikat Investor Global, Tawarkan Potensi Besar Hulu Migas dan Kolaborasi Teknologi
“Kami akan terus mengawal proses persidangan dan mendukung hakim agar memutuskan sesuai aturan, bahwa penetapan UMSK harus berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota,” ujarnya di lokasi.
Penetapan UMSK 2026 sebelumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, gubernur menetapkan UMSK di 12 kabupaten/kota dengan besaran berbeda sesuai sektor unggulan. Di antaranya, Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033 dan Kota Bandung sebesar Rp4.760.048.
Namun, pihak buruh menilai keputusan tersebut cacat formil karena tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi kepala daerah.
“Penetapan UMSK 2026 ini tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota. Karena itu kami menggugat di PTUN,” kata Dadan.
Ia menambahkan, buruh berharap UMSK 2026 dapat direvisi sesuai usulan awal dari pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, UMSK memiliki peran penting karena mempertimbangkan karakteristik tiap sektor industri, mulai dari tingkat risiko hingga skala usaha.
Baca Juga:Ribuan Kopdes Merah Putih Tumbuh di Jabar, Akses Pembiayaan Jadi Kunci Naik KelasTebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,
“Tidak mungkin semua sektor disamaratakan. UMSK itu penting dan sudah memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Dadan memastikan, buruh di Jawa Barat akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada putusan yang dianggap adil.
“Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan ke depan akan terus terjadi kesalahan dalam penetapan. Padahal aturannya sudah jelas,” pungkasnya.(san)
