KPK Dalami Temuan Dewas Soal Pungli Rp4 Miliar di Rutan, Oknum Petugas Diduga Penerima Uang Sudah Diidentifikasi

JABAR EKSPRES – Temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal pungutan liat (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah disoroti sejumlah pihak.

Dewas pun meminta pihak KPK untuk melakukan penyelidikan terkait temuan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar tersebut.

Terkait sikap KPK terhadap temuan Dewas terkait pungli di rutan KPK yang mencapai Rp miliar tersebut diungkap oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

BACA JUGA: Soroti Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti!

Ali Fiktri mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.

“Kami lakukan lidik terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” kata Ali Fikri, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 21 Juni 2023.

Menurut Ali Fikri, KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar.

Namun, KPK butuh pasal pidana untuk mentersangkakan oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu.

Kembali ia menegaskan bahwa KPK tengah mencari unsur pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan terkait temuan pungli di rutan KPK.

“Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi ataukah suap atau pemerasan.

Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya aja.

Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi,” katanya, melanjutkan.

“Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut adanya dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” jelas Albertina Ho.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” lanjutnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD juga sudah menanggapi temuan Dewas terkait pungli di KPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan