JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri pada fasilitas umum di perumahan Villa Bogor Indah 6, Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa, 20 Juni 2023.
“Itu mah di Sukaraja di tanah fasum jadi di perumahan tanah fasum kita bongkar, sepengetahuan masyarakat pihak developer itu nggak ada izin, “kata PLT kabid Tibum Rama Khodara kepada Jabarekspres.
Kemudian, pihak developer dan masyarakat sekitar melaporkan kepada pihak Satpol untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
“Ke kita minta tolong karena tanah di pinggir itu dipake buat garasi, padahal itu penghijauan, masyarakat di perumahan itu pada protes,” paparnya.
Diketahui lahan penghijauan milik pemerintah Kabupaten Bogor itu jadikan garasi dengan ukuran 3,5 panjang meter.
“Lahan itu diserahkan ke Pemda, cuma pemda belum menerima kalau itu dijadikan garasi, belum Kalau sudah bersih baru kita lapor, mangkanya kita bongkar dulu,” tambahnya.
Dalam membongkar garasi tak memiliki izin itu, Satpol PP menurunkan, satu unit alat berat dan empat peleton anggota.
“Satu aja, disitu kan ada kolam ikan juga itu pake manual,” tuturnya.
Rama Khodara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah daerah tanpa izin.
“Kami memastikan bangunan yang tidak memiliki izin pasti kami bongkar, sebaiknya warga ketika hendak membangun mengurus izin terlebih dahulu, ” pungkasnya. (SFR)