Koalisi Masyarakat Minta KPU Tetap Atur LPSDK

Pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu. Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan tersebut dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

KPU memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu dan karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU juga berpendapat bahwa informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah tercakup dalam LADK dan LPPDK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan