Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Dengan demikian PBNU dan PP Muhammadiyah berharap pemimpin negara atau Presiden yang akan terpilih pada Pemilu 2024 adalah sosok yang dapat memimpin bangsa dan negara dengan baik. (*)