JABAR EKSPRES – BPJS Kesehatan memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan penyelenggaran Program JKN.
Pada pelaksanaannya, dibutuhkan pemahaman persepsi yang sama, serta perumusan upaya bersama khususnya dalam mengoptimalkan fungsi pemeriksaan dan kepatuhan peserta JKN.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi dengan Lembaga Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan di Wilayah Kota Cimahi Kantor Cabang Cimahi Tahap I Tahun 2023, Rabu (14/06).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar mengatakan, forum tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama yang berada di wilayah Kota Cimahi dalam mendukung kepatuhan penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, ada tiga aspek penting yang harus dioptimalkan dalam penyelenggaraan Program JKN, yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitas pelayanan JKN. Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN.
Dia pun berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam pertemuan itu dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk peningkatan kepatuhan peserta pada badan usaha.
”Kami berharap badan usaha agar semakin patuh dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program JKN serta menunaikan kewajiban iuran JKN secara rutin,” ucap Cecep.
Atas dukungan dan kerja sama selama ini, Cecep memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah mendukung upaya penegakan kepatuhan Program JKN.
”Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan tingkat Kota Cimahi telah memberikan hasil yg sangat maksimal, terbukti dari kepesertaan Program JKN di Kota Cimahi yang telah mencapai UHC dengan jumlah lebih dari 95 persen,” tutur Cecep.
Cecep mengakui, pencapaian selama ini masih ada permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Berdasarkan data yang ada, masih terdapat banyak peserta tidak aktif dan bisa jadi itu termasuk dalam kepesertaan segmen badan usaha.
Dia menegaskan, peningkatan kepatuhan badan usaha akan sejalan dengan kepastian seluruh pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan bagi dirinya termasuk keluarganya.
”Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Bersama kita harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, agar badan usaha mendaftarkan seluruh tenaga kerja yg terdaftar sebagai peserta JKN. Badan usaha harus melaporkan data jumlah pendapatan pegawai dengan benar dan kewajiban pembayaran iuran secara tepat waktu,” jelas Cecep.