Catat Sekarang! Maba PTS Kini Bisa Ikut KIP Kuliah 2023, Apa Saja Ya Syarat yang Wajib Dipenuhi?

JABAR EKSPRES – Kamu sudah tahu? Mahasiswa baru Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sekarang bisa mengikuti Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023. disini syarat – syarat yang wajib kamu penuhi.

Menururt situs resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa baru yang ingin mengikuti KIP Kuliah 2023  tidak akan membatasi untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih.

Baca juga: SMK Muhammadiyah 4 Cileungsi Raih Juara 1 Bali Emerging Designer Competition di Pulau Dewata

Bagi kamu yang ingin mengikuti ujian mandiri ataupun mendaftar ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi KIP Kuliah, karena pembuatan akun KIP Kuliah masih dibuka hingga tanggal 31 Oktober 2023.

Berdasarkan berbagai informasi KIP Kuliah tahun 2022 pendaftaran untuk PTS dibuka pada bulan Juni, dan hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang pembukaan pendaftaran PTS ini.

Berikut Syarat – Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka:

  1. Siswa yang tahun 2022 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2023, siswa angkatan 2021 dan 2022 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah.
  2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
  3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Ada 4 Kriteria Penerima KIP Kuliah, Yaitu:

  1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.
  3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.
  4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan