JABAR EKSPRES – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 adalah program bantuan biaya pendidikan untuk lulusan SMA sederajat dengan potensi akademik yang baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini mencakup biaya kuliah serta memberikan uang saku kepada mahasiswa.
KIP Kuliah memiliki dua terbagi menjadi dua jenis, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pilihan antara keduanya tergantung pada jenis perguruan tinggi yang diinginkan oleh calon mahasiswa.
– Lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/SMK/sederajat tiga tahun terakhir
– Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan
Baca Juga:Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63 Sudah Bisa! Anggaran Rp 4,8 TriliunMengenal FOPO, Ketakutan yang Berlebihan Terhadap Pendapat Orang Lain
– Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SMA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP)
– Memiliki potensi akademik yang baik yang dibuktikan dengan rapor, ijazah, dan sertifikat
– Terdampak Covid-19 karena status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
– Penyandang disabilitas yang dapat mengikuti studi dengan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah asal, tidak terlibat dalam kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas, serta sanggup untuk tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Syarat Gaji Orang Tua
Dalam Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah Merdeka 2024, terdapat beberapa syarat untuk mendaftar KIP. Salah satunya adalah bukti keterbatasan ekonomi.
Calon peserta KIP Kuliah harus memenuhi salah satu dari lima kriteria berikut: memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa dari panti sosial/panti asuhan, atau siswa dari keluarga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
