JABAREKSPRES – Program penghapusan atau pengurangan atau dikenal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di beberapa provinsi di Indonesia.
Harapannya, dengan adanya program ini, wajib pajak kendaraan bermotor dapat melunasi tunggakan pajak yang mereka miliki.
Dalam program penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa bentuk pengurangan yang diberikan, seperti penghapusan pajak BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.
Baca Juga:Ternyata Rajin Donor Darah Bisa Dapat 4 Manfaat Ini!Viral Video Rusa Sedang Makan Ular, Bagaimana Bisa?
Penting untuk dicatat bahwa program ini hanya berlaku dalam periode tertentu.
Berikut adalah daftar provinsi yang memiliki program pemutihan pajak kendaraan 2023:
Jawa Tengah
Program penghapusan yang berlangsung adalah pembebasan pajak BBNKB II dan pembebasan pajak progresif dalam periode 26 April-22 Desember 2023, serta pembebasan sanksi administrasi dalam periode 26 April-26 Juni 2023.
Program ini mencakup pembebasan pajak BBNKB II, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan pajak progresif.
Lampung
Di Provinsi Lampung, program penghapusan pajak berlaku hingga September 2023.
Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan pajak BBNKB II, pembebasan denda pajak, dan diskon untuk tunggakan pokok pajak. Besaran diskon bervariasi antara 50 persen hingga 70 persen.
Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan berbagai program penghapusan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023, yang dimulai pada bulan Juni.
Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan BBNKB II, pembebasan pajak progresif, serta diskon untuk tunggakan pajak mulai dari dua persen hingga 50 persen.
Sumatra Selatan
Di Provinsi Sumatra Selatan, program pemutihan pajak pada tahun 2023 dimulai pada 1 April.
Baca Juga:Status Pandemi Covid-19 Akhirnya Dicabut dan Segera DiumumkanMau Berlibur ke Bali? Inilah Rekomendasi Wisata yang Patut Didatangi
Program ini meliputi pembebasan denda dan bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.
Selain itu, ada juga pembebasan denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan pajak BBNKB II sebesar 50 persen.
Program penghapusan pajak kendaraan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
