Status Pandemi Covid-19 Akhirnya Dicabut dan Segera Diumumkan

JABAREKSPRES – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia dalam waktu dekat.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat COVID-19.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.

Namun, tanggal pasti pengumuman tersebut belum diketahui dan akan ditentukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Untuk mencabut status pandemi, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan WHO melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa Presiden akan segera mencabut status pandemi,” ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (13/6/2023).

Meskipun demikian, Muhadjir tidak memberikan rincian mengenai waktu pengumuman pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Pengamat Politik: ‘Jokowi Effect’ Berpotensi Tentukan Kemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Waktunya menunggu pengumuman beliau. Keputusan tersebut adalah wewenang Presiden, bukan saya,” katanya.

Dengan pencabutan status pandemi, Muhadjir menjelaskan bahwa Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Satgas) juga akan dibubarkan.

“Satgas akan secara otomatis dibubarkan,” jelas Muhadjir.

Muhadjir melanjutkan bahwa vaksinasi COVID-19 akan dialihkan untuk pelayanan vaksinasi penyakit menular.

Dia menyatakan bahwa layanan tersebut akan dimasukkan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

“Nantinya, vaksin akan diberikan dalam jangka waktu tertentu dan akhirnya dialihkan ke dalam pelayanan normal seperti vaksinasi penyakit menular biasa, yang akan dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan. Mereka yang tidak mampu akan menerima pembiayaan iuran dari pemerintah,” jelasnya.

Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi COVID-19 akan dialihkan untuk pelayanan vaksinasi penyakit menular.

Dia mengatakan bahwa layanan tersebut akan dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tanggapi Isu Kaesang Pangarep Maju Pilkada 2024: Tugas Orang Tua Merestui dan Mendoakan

“Vaksin akan diberikan dalam jangka waktu tertentu dan akhirnya dialihkan ke dalam pelayanan normal seperti vaksinasi penyakit menular biasa, yang akan dimasukkan ke dalam BPJS Kesehatan. Mereka yang tidak mampu akan menerima pembiayaan iuran dari pemerintah,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan