Soal Utang Pemerintah Rp800 Miliar, Mahfud MD Minta Jusuf Hamka Hubungi Kemenkeu

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara soal utang pemerintah Rp800 miliar kepada pengusaha Jusuf Hamka.

Baru-baru ini isu utang pemerintah sebesar Rp800 miliar ke Jusuf Hamka mencuat, hingga Menko Polhukam, Mahfud MD pun berikan tanggapan.

Dalam keterangan resminya, Mahfud MD mempersilahkan Jusuf Hamka untuk langsung menghubungi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang pemerintah sebesar Rp800 miliar yang harus dibayarkan kepadanya.

BACA JUGA: Ikuti Arahan Mahfud MD, Kapolri Tegaskan Bakal Usut Dugaan Bocoran MK Soal Sistem Pemilu Coblos Partai

Tidak hanya itu, Mahfud MD pun mengatakan bahwa jika nantinya Jusuf Hamka membutuhkan bantuan teknis, ia siap membantu.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu.

Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu,” kata Mahfud MD, dikutip JabarEkspres.com dari YouTube Kemenko Polhukam, pada Senin, 12 Juni 2023.

Kemudian, Mahfud MD juga mengatakan bahwa berdasarkan arahan Presiden, maka utang pemerintah sebesar Rp800 juta kepada Jusuf Hamka tersbeut wajib dibayarkan oleh Kemnkeu.

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” katanya, menegaskan.

Menurutnya, hal itu berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023.

“Kami juga sudah memutuskan, pemerintah harus membayar. Presiden menyampaikan, selama ini rakyat atau swasta punya utang, kita selalu menagihnya secara disiplin.

Tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita punya utang juga harus membayar,” katanya.

“Itu merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya, dan pihak swasta yang telah melakukan usaha secara sah dan transaksi yang sah pula,” katanya, mlanjutkan.

Sebelumnya, Jusuf Hamka disebut-sebut sempat menagih utang kepada pemerintah.

Isu itu pun ramai menjadi perbincangan publik, lantaran nominalnya terbilang fantastis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan