Aturan Terbaru! Pengguna MRT Jakarta Kini Diperbolehkan Tak Pakai Masker

JABAR EKSPRES –  PT MRT Jakarta (Perseroda) mengeluarkan aturan terbarunya. Berlaku sejak Jumat, 9 Juni 2023, pengguna MRT diperbolehkan tidak menggunakan masker selama perjalanan.

Aturan baru ini Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023. Ahmad Pratomo selaku Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta menjelasakan bahwa pengguna MRT Jakarta bebas masker saat di stasiun maupun ratangga dengan catatan kondisi yang sehat.

BACA JUGA: Plt Ketum Mardiono: Rabu Pekan Depan, Sandiaga Uno Berjuang Bersama PPP

“Pengguna MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun Ratangga apabila dalam kondisi sehat,” ungkap Ahmad Pratomo dikutip dari PMJnews.

Namun meski aturan tersebut diberlakukan, Ahmad Pratomo menegaskan jika dalam keadaan tidak sehat sehat seperti flu atau batuk, diimbau untuk tetap memakai masker juga membawa hand sanitizer.

“Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan dengan sabun,” tuturnya.

 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahrial belum lama ini menyebut pemerintah tengah menggodok pencabutan masa kedaturatan COVID-19.

Dikatakannya, pencabutan status tersebut nantinya akan diputuskan usai Presiden menerima rekomendasi dari Kemenkes dan instansi lainnya.

“Kami sedang menggodok ini. Dalam waktu dekat nanti Bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden, untuk pertimbangan, apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya,” kata Syahril.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan