Geledah Diskominfo dan PDAM Bandung, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Korupsi Yana Mulyana

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan temukan bukti baru terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Bandung.

Terkait penggeledahan penyidik KPK di kantor Diskominfo Bnadung dan PDAM Tirtawening buntut dari dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana tersbeut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Melalui keternagannya dihadapan awak media pada Jumat, 9 Juni 2023 kemarin, Ali Fikri mengatakan bahwa pihak penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo dan PDAM Tirtawening pada tanggal 8 dan 9 Juni 2023 terkait dugaan kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

BACA JUGA: Kasus Yana Mulyana Masih Bergulir, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Diskominfo dan PDAM Kota Bandung

Tak hanya itu, penyidik KPK juga, lanjutnya, memeriksa beberapa rumah pihak terkait dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana untuk menemukan barang bukti.

“Benar, tim penyidik KPK pada tanggal 8-9 Juni telah melakukan penggeledahan di Kota Bandung yaitu kantor PDAM, kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut,” kata Ali Fikri kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Selain kantor Diskominfo Bandung dan PDAM Tirtaweing, penyidik KPK juga kembali melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Bandung atau Balai Kota Bandung.

Menurut keterangan Ali Fikri, dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang Bukti selanjutnya disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan lima orang lainnya yang turut terlibat.

Sebagai informasi Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat 14 April 2023 malam.

Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek “Bandung Smart City” Tahun Anggaran 2022-2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan