Update Kasus Korupsi Johnny G Plate, Kejagung Sita Aset Tanah Milik sang Mantan Menkominfo

JABAR EKSPRES – Kasus korupsi base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate masih bergulir dan baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah miliknya.

Terkat penyitaan aset tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana membenarkan bahwa pihak Kejagung telah menyita aset tanah milik mantan Menkominfo Johnny G Plate.

BACA JUGA: Beredar Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Johnny G Plate ke Parpol, Mahfud MD: Gosip Politik!

Adapun tanah milik politisi Partai NasDem tersebut mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sebgaai informasi, penyitaan itu dilakukan kemarin, Rabu, 7 Juni 2023 pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 8 Juni 2023.

Sementara itu, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 oleh kejagung.

Menkominfo Johnny G Plate merupakan tersangka ke-6 dalam kasus ini dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 3 kali.

Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk pendalaman kasus.

Berdasarkan informasi, adapun kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Menkominfo Johnny G Plate, 5 tersangka kasus korupsi BTS BAKTI yang sudah lebih dulu ditetapkan antara lain Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo), dan Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).

Serta Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitchmedia Synergy).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan