Tidak Uji Emisi Kendaraan? Awas Sanksi Denda 250 Ribu dan 500 Ribu!

JABAR EKSPRES – Simak di bawah ini informasi seputar sanksi dan denda jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi.

Uji emisi kendaraan dilakukan sebagai upaya untuk menekan bahaya yang ditimbulkan dari pencemaran udara kerena penggunaan kendaraan yang kian hari meningkat.

Uji emisi ini dilakukan dengan mengukur gas buangan kendaraan agar bisa terdeteksi bagaimana kinerja dan kualitas mesin pada masing-masing kendaraan.

Adapun jenis kendaraan yang harus memenuhi syarat uji emisi menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Dengan adanya uji emisi ini diharapkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan semakin teredukasi tentang kadar zat yang membahayakan bagi lingkungan.

BACA JUGA: Termurah! Motor Listrik ECGO 5 Desain Retro Menawan

Sanksi Tidak Uji Emisi Kendaraan

Merangkum dari laman BPSDM Hukum dan HAM RI, berikut sanksi bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak memenuhi syarat uji emisi.

  • Sanksi kendaraan motor roda dua

Berdasarkan pasal 285 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (3) huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Sanksi kendaraan motor roda empat

Sementara untuk kendaraan roda empat berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Selain sanksi pidana di atas, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dalam pasal 17 bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Itulah informasi mengenai sanksi dan denda jika pemilik kendaraan tidak melakukan uji emisi.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan