Ratusan Buruh di Jabar Kepung Gedung Sate

BANDUNG – Gedung Sate di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dikepung oleh ratusan orang yang tergabung dalam serikat-serikat buruh di Indonesia.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, sekira sejak pukul 11.00 WIB ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja sudah mendatangi Gedung Sate.

Sampai pukul 13.45 WIB, secara bertahap buruh dari berbagai serikat pekerja lain pun terlihat datang dan besatu di kawasan Gedung Sate untuk melakukan aksi.

Gelaran aksi tersebut, dipimpin langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal. Datang bersama ratusan massa serta dua mobil truk yang sudah dipasangi spiker.

“Tuntutan yang dilakukan tetap sama. Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” kata Said ketika diwawancarai di depan Gedung Sate, Rabu (7/6).

“Turunannya adalah kami meminta revisi Parliamentary Threshold 4 persen suara nasional,” lanjutnya.

Said juga meminta turunan lainnya yakni, revisi Parlementary Treshold 4 persen di partai dari jumlah kursi yang ada saat ini di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Diketahui, Indonesia menerapkan sistem parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif.

Dengan sistem ini, setiap partai politik harus memenuhi syarat minimal perolehan suara untuk bisa menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sistem parliamentary threshold pertama kali diterapkan di Indonesia pada Pemilu 2009. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008, ditetapkan bahwa untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen pada Pemilu 2019, partai politik harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari total perolehan suara sah secara nasional.

“Karena partai buruh berkeyakinan akan tembus 30 persen di DPR RI. Tapi kalau dihitung dari konversi suara, masih jauh dari 4 persen, dari Parlementary Treshold sedikit lagi,” ujar Said saat di Gedung Sate.

Dia menilai, demokrasi perlu jadi perhatian sebab kondisi saat ini tergolong dibatasi, sehingga dampaknya sangat merugikan kaum pekerja atau buruh.

Said menyampaikan, selain isu politik yang sempat disinggungnya, ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung Sate dengan tuntutan utama yakni, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan