Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.
Dia menambahkan, perkara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Baca Juga:Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Hari Ini, PN Jakarta Selatan: Tidak Ada Pengamanan KhususSempat Tanggapi Kasus Mario Dandy, Menteri Hukum dan HAM: Sensitif dan Keji
Hingga saat ini, proses sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora masih berlangsung. (*)
