Sempat Tanggapi Kasus Mario Dandy, Menteri Hukum dan HAM: Sensitif dan Keji

JABAR EKSPRES – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang menyeret Mario Dandy Satriyo.

Menurut keterangan menteru Hukum dan HAM Yasonna laoly, kasus penganiyaan yang menjerat Mario Dandy Satriyotersebut adalah sensitif.

Tidak hanya itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut adalah keji.

BACA JUGA: Digelar Hari Ini, PN Jakarta Selatan Ungkap Agenda Sidang Perdana Mario Dandy

“Saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga Pak Dirjen, ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji.

Treatment harus betul-betul,” kata Yasonna Laoly, dikutip JabarEskpres.com pada PMJ News Selasa, 6 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu, 31 Mei 2023.

Masih dari keterangan Yasonna Laoly, sebelumnya pihaknya juga telah mendengar kabar Mario Dandy dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.

Menurutnya, pemindahan Mario Dandy murni terkait alasan teknis karena penghuni Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas.

Di kesempatan yang sama, ia membantah ada keistimewaan yang diberikan kepada Mario Dandy selama di tahanan jelang persidangan berlangsung.

“Nggak ada istimewa! Jangan bikin hoax. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoax, gak enak,” katanya, memungkasi.

Sementara pada hari ini Selsa, 6 Juni 2023, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan harus menjalani proses sidang perdana.

Sebagai informasi, sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Agenda sidang perdana tersebut juga telah disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum,” kata Djuyamto dalam keterangannya pada Selasa, 6 Juni 2023.

Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut yakni dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Perkara untuk terdakwa Mario Dandy teregister dengan nomor No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel. Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas yakni No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan