JAKARTA – Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora, menghadapi sidang perdana secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (6/6/2023).
Namun, audio dalam sidang tersebut sementara dimatikan karena mengandung konten yang melanggar norma kesusilaan. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU secara bergantian menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa, Mario Dandy. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Alimin Ribut Sujono, dengan anggota hakim Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Baca Juga:10 Tempat Belanja Oleh-Oleh di Bandung Paling Lengkap dan MurahKontroversi Pendaki Malaysia yang Diselamatkan Sherpa di Gunung Everest
Pengacara yang mewakili anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu menegaskan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak akan mengajukan pembelaan khusus. Pernyataan tersebut diungkapkan sebelum persidangan dimulai.
Keluarga David Ozora berharap agar Mario Dandy dijatuhi hukuman yang berat. Mario terbukti melanggar peraturan hukum dan melakukan tindakan kekerasan yang direncanakan dengan serius.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Jaksa menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada bulan Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Awalnya, jaksa menceritakan tentang kemarahan yang dirasakan oleh Mario Dandy akibat hubungan antara David dengan seorang anak yang berinisial AG (15), yang saat ini merupakan pacar Mario.
Diketahui bahwa sebelumnya, AG telah menjalin hubungan dengan David sebelum bersama Mario.
Baca Juga:Besar Penalti dan Denda Jika Galbay di Jenius Flexi Cash, Apakah Ada DC?Siapa Pemimpin Bandung Bila Tanpa Wali Kota? Ini Penjelasan Undang-Undangnya
Jaksa menyebut Mario sebagai individu yang sangat emosional karena dia mendapatkan informasi mengenai hubungan antara AG dan David.
Setelah ajakan Mario untuk bertemu tidak dihiraukan oleh David, Mario kemudian menghadapinya secara langsung.
Jaksa mengungkapkan bahwa pertemuan antara Mario dan David terjadi karena AG yang mengajak David untuk bertemu.
Menurut jaksa, AG mengajak David dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar. Saat bertemu, Mario Dandy didampingi oleh AG dan seorang temannya bernama Shane Lukas.
