Siapa Pemimpin Bandung Bila Tanpa Wali Kota? Ini Penjelasan Undang-Undangnya

BANDUNG – Untuk kedua kalinya Bandung tidak memiliki Wali Kota Setelah meninggalnya Almarhum Oded M. Danial pada 2022 lalu.

Setelah melalui proses diskusi antar perangkat Pemkot, Yana Mulyana mengambil alih jabatan sebagai Wali Kota Bandung.

Namun, belum ada pengganti Yana untuk posisi Wakil Walikota. Setelah Yana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Jumat (14/4) malam, kedudukan Walikota dan Wakil Walikota Bandung menjadi kosong atau “yatim piatu”.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Edi Rusmawan, menjelaskan bahwa tugas-tugas Walikota dan Wakil Walikota Bandung akan ditangani oleh seorang Pelaksana Harian yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

“Nanti Pemerintah pusat menunjuk PLH,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Sabtu (15/4) melansir dari rmoljabar.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sampaikan Pesan untuk Wali Kota Definitif Bandung yang Baru

Edi kemudian menjelaskan bahwa tugas-tugas kepala daerah, termasuk Walikota dan Wakil Walikota, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Pasal 65 ayat 2 menyebutkan, tugas kepala daerah adalah mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam penjelasan selanjutnya, Tedy menyatakan bahwa jika kepala daerah sedang dalam masa tahanan atau sementara tidak dapat menjalankan tugasnya, dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah akan bertanggung jawab atas tugas sehari-hari kepala daerah.

Mengenai penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Walikota Bandung, Tedy, seorang politisi dari PKS, menegaskan bahwa persetujuan dari DPRD tidak diperlukan dalam hal tersebut.

“Aturan lebih detailnya soal pelaksanaan tugas Wali kota dan Wakil Wali kota oleh Sekda dijelaskan dalam peraturan pemerintah tersendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan