Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sempat Bantah Isu Mario Dandy Dapatkan Fasilitas Khusus di Sel: Sesuai SOP!

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh tim Jaksa penuntut umum (JPU)yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News.

Hingg aberita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PN Jakarta Seltan terkait hasil sidang perdana Madio Dandy terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. (*)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan