Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sempat Bantah Isu Mario Dandy Dapatkan Fasilitas Khusus di Sel: Sesuai SOP!

JABAR EKSPRES – Isu Mario Dandy Satriyo mendapat perlakuan khusus selama di sel tahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora sempat dibantah oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali menyoroti isu Mario Dandy Satriyo mendapatkan fasilitas khsus selama menjalani ditahan terkait khusus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kemudian Kepala Rutan Kelas I Cipinang Sukarno Ali pun membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Sadis! Jaksa Beberkan Sikap Mario Dandy saat Aniaya David Ozora

Lebih lanjut, Sukarno Ali mengatakan bahwa semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP,” kata Sukarno Ali ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 6 Juni 2023.

Hal tersebut sempat disampaikan oleh Sukarno Ali pada Selasa, 31 Mei 2023 lalu.

Sebagai informasi, lanjutnya, selama masa pengenalan Mario Dandy ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku.

“Untuk penempatan di blok Mapenaling,” katanya.

Akan tetapi, Mario Dandy dikabarkan telah dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba.

Meskipun demikian, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengaku bahwa dia mengetahui kliennya pindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Salemba dari media massa.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sempat menjelaskan soal agenda sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.

Adapun sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini Selsa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan