Sidang Putusan Mario Dandy dan Shane Lukas, Melissa: 12 Tahun Maksimal

JABAR EKSPRES – Sidang putusan atau vonis Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. Pihak keluarga David Ozora berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal.

“Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku,” tutur Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini, dikutip dari disway.id oleh Jabarekspres.com, Kamis, 7 September 2023.

Kondisi David Ozora dapat menjadi alasan yang kuat untuk Mario Dandy dan Shane Lukas diberikan hukuman terberat dan sepantasnya.

BACA JUGA: Sidang Penentuan Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas, Keluarga David Ozora Harapkan ini!

“Sehingga ada efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari kembali normal, terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya,” jelas Melissa.

“12 tahun maksimal, ditambah dengan hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi (penggantian kerugian yang dialami korban, secara fisik ataupun mental),” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan pernyataan atas terbuktinya perbuatan Mario Dandy yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada hari Kamis lalu, 31 Agustus 2023.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Penganiayaan oleh Paspampres

Mario Dandy dijatuhkan Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 252 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Shane Lukas sendiri telah melakukan provokasi terhadap Mario sehingga dia melakukan tindakan penganiayaan berat hingga korban dalam kondisi kritis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan