Mario Dandy Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES- Terdakwa dalam kasus penganiayaan, Mario Dandy, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding setelah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi hal ini kepada media pada Jumat, 15 Agustus 2023. Djuyamto mengungkapkan bahwa permohonan banding telah diajukan pada 12 September 2023, dan pada tanggal yang sama, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

“Pengajuan permohonan banding telah disampaikan ke panitera pidana pada tanggal 12 September. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023,” kata Djuyamto dikutip dari Disway.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam putusan vonisnya, majelis hakim yakin bahwa Mario terlibat dalam tindakan penganiayaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Hakim Alimin Ribut Sudjono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” demikian isi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: Wanita Emas Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Guru SD di Bogor Tega Cabuli Siswi dan Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Modusnya!

“Hakim ketua Alimin Ribut Sudjono, dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023, menyebutkan jumlah restitusi sebesar Rp 25 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mobil milik Mario Dandy, Jeep Wrangler Rubicon, akan dilelang dan hasil penjualan akan disumbangkan kepada David Ozora sebagai bagian dari pembayaran restitusi.

“Selain itu, harta milik terdakwa yang lain akan dilelang secara terbuka dan hasilnya akan digunakan untuk mengurangi jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada anak korban,” tambah Alimin.

Diharapkan bahwa pembayaran restitusi ini dapat membantu korban, meskipun jumlahnya lebih rendah dari tuntutan awal jaksa penuntut umum sebesar Rp 120.388.911.030 dan bahkan lebih kecil dari jumlah yang diajukan oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, sekitar Rp 52 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan