JABAR EKSPRES- Izin operasional 23 kampus swasta atau sekolah tinggi swasta resmi dicabut oleh Kemendikbud Ristek. Ada kampus yang ada di Bandung. berikut daftar 23 kampus yang ditutup Kemendikbud.
Penyebab23 Kampus Ditutup Oleh Kemendikbud tersebut dikarenakan adanya beberapa pelanggaran yang tak sesuai dengan standar sekolah tinggi.
Dari beberapa pelanggaran tersebut ada kampus yang melakukan beberapa praktik yang illegal seperti pembelajaran fiktif, menjual ijazah dan ada yang melakukan penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
Baca Juga:Informasi Fitur iOS 17, Tanggal Rilis, dan iPhone yang Dapat Pembaharuan iOS 17Sidang Mario Dandy Akan Dilaksanakan Hari ini, Dibuka untuk Umum!
Pihak Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi merilis beberapa nama kampus yang dicabut izin operasionalnya.
Nah, daftar di bawah ini merupakan kampus yang ditutup atau dicabut izin operasinalnya per tanggal 25 Mei 2023.
Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemendikbud Ristek
Taksimalaya sebanyak 1 sekolah tinggi
Yogyakarta sebanyak 1 sekolah tinggi
Padang sebanyak 2 sekolah tinggi
Bali sebanyak 1 sekolah tinggi
Palembang sebanyak 1 sekolah tinggi
Tangerang Selatan sebanyak 1 sekolah tinggi
Surabaya sebanyak 2 sekolah tinggi
Medan sebanyak 2 sekolah tinggi
Jakarta sebanyak 5 sekolah tinggi
Makassar sebanyak 1 sekolah tinggi
Bandung sebanyak 1 sekolah tinggi
Bogor sebanyak 1 sekolah tinggi
Manado sebanyak 2 sekolah tinggi
Bekasi sebanyak 2 sekolah tinggi.
Demikianlah beberapa daftar sekolah tinggi atau perguruan tinggi yang ditutup atau dicabut izin operasinalnya oleh Kemendikbud Ristek.***
