Tanam Ganja di Tengah Hutan, Warga Pacet Berhasil Ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandung

JABAR EKSPRES – Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku berinisial AH dan UT, karena melakukan penanaman ganja kering di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti di kediamannya.

“Telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja sekira jam 23.30 WIB. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket ganja yang disita,” ujar Kusworo saat ditemui, Senin (5/6).

Kusworo menyampaikan awal terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh petugas adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap saudara AH, kemudian hasil interogasi AH ini mendapatkan dari UT,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan dan investigasi yang dilakukan terhadap pelaku UT, Kusworo menyebut jika pelaku ini menanam sendiri ganja tersebut sejak bulan Oktober 2022.

“Dan hasil investigasi ternyata UT menanam sendiri tanaman dari sejak bulan Oktober tahun 2022, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Kemudian, yang bersangkutan menanam di daerah Pacet, Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Adapun kata Kusworo pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja kering ini sebanyak 10 pot.

“Dan dari 10 pot hanya 3 yang hidup dan 7 pot kering atau mati. Dari 3 pot ini baru kali ini dia panen dan menjual ke AH kemudian AH dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sementara itu untuk beratnya dan nominal sendiri Kusworo menyebut jika pelaku belum menimbangnya dan saat ini oleh tim penyidik akan di jadikan barang bukti untuk ke persidangan.

“Sementara dalam bentuk keranjang, nominalnya masih simpang siur dari tersangka. Ini akan kami dalami lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang lain,” sebutnya.

Tersangka pun kata Kusworo menanam tanaman ganja ini di tengah hutan di Gunung Lemah Luhur Pacet dan melakukan perawatan namun yang hidup hanya 3 pohon saja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka UT dan AH akan dikenakan dengan pasal 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan