SADIS! Seorang Ibu Asal Tanggerang Tega Membuang Anak Bayi Usia 10 Bulan Ke Kali!

JABAR EKSPRES – Seorang ibu asal Tanggerang tega melemparkan bayinya ke kali hingga menewaskan sang anak.

Aksi tersebut terjadi di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kabupaten Tanggerang. Bayi tersebut telah ditemukan tewas oleh warga setempat pada hari Rabu (5/4).

Bayi tersebut diperkirakan baru berusia sekitar 10 bulan. Ibunya, Kamrah (38), tega dengan sengaja membuang anaknya itu ke kali karena korban sering menangis.

“Kamrah adalah ibu dari korban bayi laki-laki yang ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Konjo, Kabupaten Tanggerang,” ucap Kapolresta Kombespol Sigit Dany Setiyono di Mapolsek Kronjo, Jum’at (7/4).

Kepolisian juga menyelidiki motif dibalik aksinya tersebut yang menyebabkan sang bayi dilempar ke kali hingga meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan tersebut adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari,” jelas Sigit.

BACA JUGA: 3 Dari 12 Jenazah Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Berhasil Diidentifikasi

Dengan tambahan dari tersangka yang menyatakan bahwa korban terus menerus menangis dari hari Jum’at (31/3) hingga Senin (3/4).

“Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali,” ujar Sigit.

Sang ibu juga mengakui bahwa dia merasa sangat tertekan karena pekerjaan rumah tangga dan juga kondisi finansialnya.

“Juga karena tidak adanya suami karena bekerja di Jakarta dan sudah beberapa hari tidak bisa dihubungi,” tambahnya.

Menurut informasi, tersangka melakukan tindakan keji tersebut terhadap anaknya pada Senin (3/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Kombespol Sigit Dany Setiyono juga menambahkan bahwa tersangka sempat berusaha menolong anaknya, namun tidak jadi.

“Setelah melemparkan anaknya ke kali, tersangka sempat tersadar dan berusaha menolong. Namun, karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niatnya untuk menolong,” jelasnya.

Kamrah kini telah dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan