Kota Bandung Tanpa Wali Kota, Siapa yang Memimpin?

JABAR EKSPRES – Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023) membuat posisi wali kota dan wakil wali kota Bandung kosong.

Pasalnya, Yana Mulyana sebelumnya merupakan wakil wali kota Bandung yang menggantikan posisi wali kota terdahulu Almarhum Oded Mohamad Danial yang meninggal saat hendak menunaikan sholat Jumat di masjid Muhammadiyah di Jalan Sancang, Bandung pada (10/12/2021).

Hal tersebut yang akhirnya membuat Yana Mulyana diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) wali kota Bandung.

Baca Juga: Bandung Tanpa Wali Kota (Lagi)

Hingga pada tanggal 18 April 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melantik Yana sebagai wali kota definitif di Gedung Sate, Kota Bandung.

Sejak saat itu, Yana Mulyana memimpin Pemkot Bandung seorang diri tanpa adanya wakil. Namun, akibat kasus yang menimpa Yana, Kota Bandung saat ini dalam keadaan “yatim piatu” karena tidak memiliki pemimpin daerah.

Baca Juga: Akankah Gotham City Berlanjut Setelah Bandung Tanpa Wali Kota?

Berdasarkan Pasal 65 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebutkan sebagai berikut:

“Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.”

Baca Juga: Bandung Tanpa Wali Kota, Berikut Daftar Orang yang Pernah Menjabat dari Masa ke Masa

Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna akhirnya ditetapkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung menggantikan Yana Mulyana.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekda Kota Bandung, yakni Ema Sumarna untuk mengisi kekosongan kursi wali kota Bandung atas sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna sebelumnya telah menjabat sebagai lurah, camat, kepala bagian di berbagai unit kerja, kepala dinas, dan bahkan sebagai Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan