Catat Ya! Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi semua penduduk Indonesia.

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat dan perlindungan kesehatan, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh program ini.

Hal ini penting untuk dipahami agar kita dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri kita sendiri dan keluarga kita dari risiko keuangan yang tak terduga.

BACA JUGA: Cara Pengkinian Data JMO BPJS Ketenagakerjaan 2023 Lewat HP

Berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang dirangkum dari beberapa sumber, catat ya!

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan