Tilang Manual Berlaku Lagi, Satlantas Polresta Bandung Tindak 45 Pengendara di Hari Pertama

JABAR EKSPRES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung kembali mulai melakukan penilangan manual untuk pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penilangan manual ini dilakukan di perempatan Gadung Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom menyampaikan dalam penegakan pelanggaran lalu lintas ini di hari pertama sedikitnya 45 pelanggar ditemukan.

“Hari pertama ini kita menemukan 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual,” ujar Anom, Jumat (2/6/2023).

BACA JUGA: Mau Bikin Foto Malam Hari Jadi Epic? Ini Tips Bagi Pengguna Samsung A54 G

Anom menjelaskan jika dari 45 pelanggaran diantaranya ada yang tidak memakai helm, anak dibawah umur membawa kendaraan roda dua dan ada yang menggunakan knalpot bising.

“Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual,” katanya.

Anom menambahkan jika diberlakukannya kembali tilang manual ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang melanggar dan juta tidak tertindak oleh ETLE.

“Kita ketahui bersama pada 1 Juni 2023 ini mulai kembali digelar tilang manual. Karena sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan dirinya dan juga orang lain,” jelasnya.

Selain itu, penindakan tilang manual ini akan diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau oleh ETLE.

“Adapun nantinya para petugas kepolisian dalam penerapan tilang manual ini hanya bisa menyita SIM, STNK, dan motor sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Diketahui, sejak tahun 2022 kepolisian telah meniadakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas dan akan dijerat menggunakan sistem ETLE.

Tilang manual kini kembali dilakukan mengingat banyak masyarakat yang kebablasan melakukan pelanggaran.

Namun tilang manual yang mulai digelar pada 1 Juni 2023 ini hanya bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis. Seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang overload dan over dimension, dan kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau nopol palsu yang tertangkap tangan oleh petugas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan