Praktik Jual Beli Ijazah di Perguruan Tinggi, DIKTI: Banyak Terjadi di Jabar dan Banten

Praktik Jual Beli Ijazah di Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek: Banyak Terjadi di Jabar dan Banten
Praktik Jual Beli Ijazah di Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek: Banyak Terjadi di Jabar dan Banten
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Buntut kasus jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup izin operasional lima perguruan tinggi (PT) di Jawa Barat.

Tujuan Kemendikbudristek mencabut izin operasional ini adalah untuk menjaga mutu dan kualitas perguruan tinggi.

Adapun perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya ini berada di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

Baca Juga:Bareskrim Polri Sudah Menerima Laporan Putusan MK yang Bocor, Denny Indrayana Bakal Segera Ditangkap?UPDATE! Harga Pertamax Turun Per 1 Juni 2023, Simak Rincian Harganya di Seluruh Provinsi Indonesia

‘’Perguran tinggi swasta di wilayah IV juga lebih banyak di banding wilayah lain. Jabar Banten secara kuantitas terbanyak. Jika di total seluruhnya ada 443 PT,” terang Samsuri.

Oleh karena itu, Samsuri meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu nama-nama perguruan tinggi di PDDikti.

Di antaranya, tidak memenuhi syarat pendirian dan atau dikenai sanksi administratif berat.

Kemudian pada pasal 71 diperjelas sejumlah pelanggaran yang dikenai sanksi administratif berat.

Dalam aturan tersebut kemudia dijelaskan, PT atau program studi mengeluarkan ijazah atau gelar akademik kepada orang tidak berhak, PT melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil, hingga menyelenggarakan PJJ tanpa izin menteri.

Kasus penutupan izin operasional perguruan tinggi ini menyeruak usai Kemendikbudristek menutup lima perguruan tinggi yang tersebar di provinsi Jawa Barat.

0 Komentar