JABAREKSPRES – Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia tak bisa diterapkan lantaran terkendala dengan sistem hukum yang berlaku.
Pembuktian yang sulit dilakukan menjadi kendala utama terdahap larangan LGBT di Indonesia.
Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pun tak mampu mengakomudir larangan LGBT tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.
“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” kata Mahfud Md, baru-baru ini.
Mahfud menjelaskan, larangan LGBT tak bisa dilakukan namuan yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.
BACA JUGA: Anti LGBT, Negara Ini Berikan Hukuman Mati bagi Pelaku
“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” kata Mahfud.
“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” ucapnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
“Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.
Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktianya.
“Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang enggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.
Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.
“Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya,” katanya. (bbs)