Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan BandingRinrin RindawatiRabu, 31 Mei 2023, 9:58 AMBerita, Berita Utama, Hukum, NasionalEks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dikenakan sanksi administratif berupa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). PMJ News/Fajar.Namun hingga saat ini pihak terkait belum memberikan tanggapan mengenai pengajuan banding dari Teddy Minahasa tersebut. (*) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitNekat Selundupkan Paket Sabu, Pria di PN Bandung Berhasil DiamankanSoal Vonis Ringan Harvey, Kejagung Sebut Jaksa Telah Ajukan BandingMasih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024BNNP Jabar Ungkap 33 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang 2024Cara Jitu Ahmad Syaikhu Berantas Narkotika di Jabar3 Pria Pengedar Sabu dan Tembakau Sinte di Bogor Diringkus Polisi, Terafiliasi dengan DPO