Kampanye Pemilu di Luar Jadwal, KPU Bandung Barat Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) imbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal dan tahapan kampanye.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Adie Saputro mengatakan, jika peserta melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan, pihaknya tak segan akan memberikan ancaman sanksi pidana pelanggaran yang nantinya diproses melalui Sentra Gakkumdu, terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Ekosistem Motor Listrik Dinilai Bisa Berkembang, Ketum Kadin: Harus Tepat Sasaran

“Pelaksanaan kampanye para caleg dilaksanakan pada 28 November 2023 mendatang atau dilakukan usai lima hari penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Kabupaten Bandung Barat,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Kendati demikian, dirinya tak menampik jika dalam tahapan kampanye tersebut kerap kali menemukan kesalahan yang dilakukan para caleg di wilayahnya.

“Jadi, saat DCT dilaksanakan, KPU KBB akan selalu mengantisipasi karena pasti selalu ada caleg-caleg yang mungkin melakukan kesalahan yang tidak sengaja,” katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini tidak sedikit adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan melakukan kampanye di luar ketentuan (jadwal).

Untuk memaksimalkan aturan tahapan kampanye, KPU akan meningkatkan koordinasi kewenangan dengan sejumlah lembaga terkait. Setiap lembaga kepemiluan memiliki peran masing-masing untuk menegakkan aturan kampanye.

“Saat road show, kami pun sudah melakukan sosialisasi terkait persyaratan pendaftaran dan hal lain yang tidak paham bagi peserta Pemilu atau caleg agar supaya langsung menanyakan kepada KPU KBB,” katanya.

Ia menegaskan, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya berlaku bagi para peserta Pemilu, melainkan juga bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang kepemiluan.

“Termasuk tahapan Pemilu yang memang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini tahapan pemilu baru tahap verifikasi pangajuan pendaftaran bacaleg pada pileg 2024 mendatang yang dilaksanakan 1 hingga 14 Mei 2023 lalu.

“Saat ini sedang verifikasi administrasi dokumen-dokumen para bakal calon yang sudah diinput melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Tahapan itu masih dalam proses karena berlangsung pada sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” jelasnya.

Ia menyebut, hasil dari verifikasi dokumen para bacaleg tersebut bakal disampaikan pada 26 Mei 2023 mendatang. Jika bacalegnya belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka pihaknya bakal langsung memberikan pengarahan untuk segera melakukan perbaikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan