Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding. (Foto: Humas Polri)
0 Komentar

Majelis hakim menyebutkan bahwa Teddy telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar