Pengakuan Linda, Pernah Tidur Bareng dengan Irjen Teddy Minahasa

JABAR EKSPRES – Linda Puji Astuti adalah salah satu terdakwa atas kasus sabu Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang kini telah di ringkus polisi.

Belakangan ini, perempuan bernama Linda mengaku bahwa ia adalah istri siri dari Irjen Teddy Minahasa.

Sebenarnya siapakah sosok Linda ini? berikut cerita yang berasal dari pengakuan wanita tersebut.

Linda Puji Astuti, sebelumnya ia mengaku adalah informan polisi terkait dengan masalah narkoba.

Linda menjelaskan bahwa ia memberikan informasi kepada polisi apabila ada narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Baca juga : Cara Dapat Saldo DANA Rp140.000 Langsung Cair, Anti Ribet!

Pengakuan ini di terangkan Linda dalam sidang kasus Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).

“Profesi pekerjaannya apa saudara?” tanya Hakim Jon Sarmanan.

“Saya banyak membantu polisi sebagai agen informan, kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya mendapat info, saya akan langsung infokan ke Polri” jawab Linda kepada Hakim.

Selain itu Linda mengaku pernah bekerja di hotel Classic, Pecenongan, Jakarta.

Hakim juga menanyakan awal mula Linda hingga bisa jadi seorang informan polisi.

Linda menjelaskan bahwa ia sebelumnya bekerja sebagai penerima tamu panti pijat yang akan memakai jasa trapi pijat tersebut.

“Latar belakang sayang, saya pernah kerja di hotel Classic. Saya kenal dengan terdakwa dari tahun 2013. Saya sebagai GRO, GRO itu misalkan kalau ada tamu memesan massage itu lewat saya dulu, baru saya lempar ke belakang”. Jelas Linda.

Linda alias Anita sebelumnya perbah bekerja sebagai GRO (guest relation officer) layanan pijat hotel Classic, Pecenongan.

Irjen Teddy Minahasa mengakui jika ia mengenal Linda karena sering ke tempat itu.

Hal ini diungkapkan Teddy ketika bersaksi di dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawinegara, Kompol Kasranto dan Linda Puji Astuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3).

Baca juga : Gratis Saldo DANA Rp300.000 Langsung Cair hanya Pakai Trik ini!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan