Narkotika Jenis Sabu dan Sinte Ditemukan Dalam Kue Kering

BALEENDAH – Penyelundupan Narkoba jenis sabu dan obat terlarang kembali terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang berada di Kelurahan Jelekong, kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori mengatakan, anggota Lapas Narkotika kembali menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika di dalam kue kering, pada Selasa (31/8) sekitar Pukul 11.00 WIB.

“Narkotika tersebut diselundupkan melalui makanan jenis kue kering yang diantar pengunjung lapas. Makanan berisi narkotika tersebut dibawa oleh tiga orang yakni TN, S dan IK. Ketiganya berencana mengunjungi salah satu narapidana di lapas tersebut berinisial AF penghuni Blok Carli kamar 7,” ungkap Faozul saat memberikan keterangannya, Rabu (1/9).

Barang bukti yang telah diamankan, lanjut Faozul, 22 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 5,6 gram, 8 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis ganja sintesis (tembakau gorila) dengan berat 21,6 gram dan Obat-obatan terlarang diduga Tramadol dengan jumlah 300 butir.

“Saat diamankan, AF mengakui dirinya mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang yang berinisial TN beserta pengikutnya. Namun makanan ringan yang di dalamnya terdapat barang terlarang tersebut adalah milik narapidana lain, yakni JK yang menghuni Blok Delta kamar 13,” jelasnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut, kata dia, jajaran KPLP dan seksi Admin Kamtib kemudian mengamankan narapidana yang berinisial JK.

Saat diamankan, narapidana JK mengakui bahwa makanan ringan yang di dalamnya terdapat obat-obatan terlarang dan narkotika adalah miliknya. Makanan ringan tersebut dititipkan kepada orang tua narapidana AF yang kemudian diantarkan ke Lapas oleh pengantar barang yakni TN beserta pengikutnya S dan IK.

“Jajaran KPLP dan Admin Kamtib kemudian melaksanakan penggeledahan pada Blok Delta kamar 13 dan Blok Charlie kamar 7 dan ditemukan dua buah Handphone Android merek Samsung A10 dan OPPO A15 masing masing milik narapidana AF dan JK,” tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Faozul mengatakan, setelah mendapatkan informasi dan bukti-bukti, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bandung untuk tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.

“Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan penyelidika dan penyidikan. Barang bukti langsung diamankan anggota Sat Narkoba Polresta Bandung,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan