Dipecat secara Tidak Hormat dari Polri, Hakim Sidang: Irjen Teddy Minahasa Telah Melakukan Perbuatan Tercela

JABAR EKSPRES – Hakim sidang kode etik telah mengetuk palu bahwa Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dengan kata lain, Irjen Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat menurut hasil pengadilan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Irjen Teddy Minahasa tersebut disahkan pada Selasa, 30 Mei 2023.

Setidaknya sidang tersebut berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam

Hakim menilai Teddy telah melakukan perbuatan yang fatal dan tercela sehingga ia mesti mencopot jabatannya kepolisiannya itu.

Adapun salah satu perbuatan tercelanya adalah ketika ia terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.

Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

“Sidang KKEP memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap TM sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Brigjen Ahmad juga memberikan penjelasan bahwa perbuatan Teddy Minahasa merupakan pelanggaran yang tercela.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Teddy Minahasa Mesti Dilakukan Secara Ilmiah

“Dan sanksi etika, yaitu menyatakan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Teddy Minahasa memberikan pernyataan bahwa dia akan melakukan banding.

Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra menjalani sidang Kode Etik yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB di ruang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Majelis hakim menyebutkan bahwa Teddy telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan