JABAR EKSPRES – Polisi menindak lanjuti aduan aduan pengunjung terkait pungutan liar yang viral di media sosial X dan Tiktok di Kawasan wisata Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukamakmur Iptu Supratman menjelaskan, pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama AANG, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Iptu Supratman menjelaskan, Aang diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada para pengunjung.
Baca Juga:Hari Air Sedunia Dinas SDA Jabar Akan Tambah Petugas Penjaga Pintu Air dan Petugas Operasi BendunganMasuk Pancaroba Cuaca Panas Menyengat di Kabupaten Bandung, Ini Penjelasannya!
“Setiap kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp10 ribu, pengunjung kemudian keberatan,”katanya kepada media, Kamis (2/4).
Setelah diamankan, AANG diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali.
“Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bogor Yudi Santosa mengatakan, menurut pengakuan korban lahan yang itu milik orang tunnya.
“Yang jelas itu tetap saja, walaupun itu lahan orangtuanya itu namanya pungli. Itu dipastikan tidak terulang, makanya dibuat surat pernyataan. Tetapi kalau misalnya memang itu ada itulah harus diklarifikasi dulu bukti buktinya,”ucapnya. (SFR)
