Cara Klaim Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Ternyata Mudah!

JABAR EKSPRES- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif atau subsidi untuk jenis baru kendaraan motor listrik berbasis baterai dengan sejumlah kriteria penerima bantuan. Mekanisme pengajuan bantuan ini disederhanakan dan tidak rumit.

Ada empat kriteria bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk memiliki sepeda motor listrik jenis baru, yaitu penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA.

“Dalam hal ini, konsumen yang memenuhi kriteria dapat langsung mengunjungi diler resmi yang ditunjuk oleh pabrikan dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian, data NIK akan diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Saifuddin Wijaya, Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Saifuddin, data NIK akan dimasukkan oleh diler, dan konsumen hanya perlu menyelesaikan administrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lain sebagainya.

“Besaran subsidi yang diberikan adalah 7 juta rupiah per bantuan, bukan berupa uang tunai, melainkan potongan harga motor. Perbedaannya dengan pembelian motor biasa adalah adanya pengecekan apakah konsumen memenuhi syarat penerima yang ditetapkan. Prosesnya cepat, mudah, dan tidak rumit,” jelasnya.

PT Surveyor Indonesia telah diberi tugas oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan distribusi dan penyaluran bantuan pemerintah terkait motor listrik roda dua.

“Kami bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan pemastian. Karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN, maka mekanisme peraturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan harus ada dalam prosesnya,” tambah Saifuddin.

Di sisi lain, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang telah disetujui oleh Kemenperin dengan sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.

Saat ini, sudah ada 10 pabrikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat menyalurkan produk dan mendistribusikannya melalui diler-diler yang ditunjuk, sehingga dapat dipasarkan kepada konsumen.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40 persen. Pabrikan juga diverifikasi untuk memastikan bahwa proses produksi dan administrasinya telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Saifuddin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan