Apakah Kamu Penerima Subsidi Motor Listrik? Cek Sekarang!

Jabar Ekspres – Pada 20 Maret 2023, Untuk mempercepat era elektrifikasi Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk kendaraan motor listrik, Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi ini.

Pemerintah membatasi penerima dengan empat kriteria, yakni pelaku UMKM, penerima KUR, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.

Peminat yang memenuhi kriteria tersebut hanya perlu datang ke dealer dan menunjukkan KTP. Namun, jika Anda ragu apakah Anda termasuk dalam komunitas yang sesuai dengan empat kriteria tersebut, Anda dapat memeriksa NIK sebelum pergi ke dealer.

BACA JUGA: Mengenal Jenis-Jenis Tali Pengunci Helm

Sebagai upaya mempermudah masyarakat, Pemerintah menggandeng Bank Mandiri bersama Volta hadir dengan solusi kemudahan pembelian produk motor listrik Volta melalui fitur Livin’ Sukha di Super App Livin’ by Mandiri.

Melalui layanan tersebut, calon pembeli akan langsung mengetahui motor listrik mana saja yang bisa dibeli dengan memanfaatkan subsidi dimaksud.

Setelah mengecek via aplikasi, masyarakat bisa datang atau menghubungi dealer motor. Nantinya, pihak dealer akan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat dicek ke aplikasi penerima subsidi.

BACA JUGA: Fungsi Lampu Sein ‘Kanan’ dan ‘Kiri’ Pada Sepeda Motor

Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan hasilnya. Jika lolos maka akan dilanjutkan ke tahap pembelian selanjutnya.

Jumlah motor listrik sebagai penerima subsidi juga bertambah, dari sebelumnya 14 model menjadi 18 model. Kendati begitu, minat masyarakat pada program ini masih sangat minim.

Sisa kuota motor listrik subsidi tercantum masih 199.386, dari target 200.000 pada tahun ini.

Salah satu model motor Volta, 401 termasuk dari 18 motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah. Setelah subsidi, motor itu kini dibanderol Rp9.950.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan