LLDIKTI Wilayah IV Bina Intensif 37 PT, Terancam Cabut Izin Jika Tak Berbenah

JABAR EKSPRES – Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Barat yang bermasalah ternyata cukup banyak. Selain ada 5 PT yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah, ternyata Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten tengah melakukan pembinaan intensif kepada sejumlah PT di wilayahnya.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten M Samsuri menguraikan, total ada 37 PT yang kini tengah dibina secara intensif.

“Itu nanti rekomendasinya bisa evaluasi atau cabut izin operasional jika memang tidak ada perkembangan signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA: PPDB 2023 di Kota Bogor Segera Dimulai, Ini Penjelasan Lengkap Kadisdik

Samsuri menambahkan, jumlah PT di wilayah Jawa Barat Banten cukup banyak yang mendapat peringatan keras dari pemerintah karena memang secara kuantitas PT juga banyak.

“Jabar Banten secara kuantitas terbanyak. Ada 443 PT,” sambungnya.

Masih kata Samsuri, untuk PT yang mendapat sanksi berat pencabutan izin operasional tentunya kampus tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas. Kampus tidak bisa beroperasi kecuali melakukan perlawanan dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Samsuri menjelaskan, ada sejumlah kasus dan sebab sebuah PT bisa mendapat peringatan keras hingga pencabutan izin operasional. Salah satunya berdasarkan temuan tidak memenuhi standar proses pembelajaran. Misalnya ada indikasi mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran.

Biasanya temuan-temuan pelanggaran itu juga telah berdasarkan hasil kajian dan proses yang panjang. Sehingga, mencapai kesimpulan untuk pencabutan izin operasional.

BACA JUGA: Pengangguran Jawa Barat Masih Tinggi, Job Fair Disnakertrans Diserbu Pencari Kerja

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 7 tahun 2020, pasal 21 ada beberapa alasan sebuah PT Swasta (PTS) dapat dicabut izinnya. Di antaranya adalah tidak memenuhi syarat pendirian dan atau dikenai sanksi administratif berat.

Pada pasal 71 diperjelas sejumlah pelanggaran yang dikenai sanksi administratif berat. Di antaranya, PT atau program studi mengeluarkan ijazah atau gelar akademik kepada orang tidak berhak, PT melakukan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil, hingga menyelenggarakan PJJ tanpa izin menteri. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan