JABAR EKSPRES- Simak pada artikel ini mengenai beberapa gelongan pensiunan PNS yang mendapatkan gaji ke 13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023, pensiunan juga berhak menerima gaji ke 13 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. PT Taspen bertanggung jawab dalam pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tahun 2023.
Namun, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 ini. Ada beberapa golongan yang terpilih untuk mendapatkan gaji ke-13 sebagai pensiunan. Berikut adalah golongan-golongan yang dimaksud:
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil orang tua dari PNS yang tewas yang tidak memiliki istri/suami dan anak.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
Baca: Gaji ke 13 PNS Akan Cair Sebentar Lagi, Bakal Dapat 5 Komponen Ini!
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
-Pensiunan Pegawai Negeri Sipil orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami dan anak.
Dengan demikian, hanya golongan-golongan yang telah disebutkan di atas yang berhak menerima gaji ke-13 sebagai pensiunan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku.
Itulah beberapa informasi mengenai gaji ke 13 yang diberikan kepada pensiunan PNS.