JABAR EKSPRES – Pengacara Ahmad Ramzy mengungkapkan bahwa dia sebelumnya telah menangani kasus yang melibatkan Rebecca Klopper terkait dengan video 47 detik yang baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Menurut Ahmad Ramzy, Rebecca Klopper mengaku telah di peras dan di ancam oleh pelaku yang mengancam akan menyebarkan video tersebut.
“Saat itu setelah saya buat laporan polisi di Bareskrim, tepatnya tanggal 6 oktober 2022 dengan nomor LP B 0587/X2022 Spkt Bareskrim Polri, yang mana saat itu saya selaku pelapor dan RK selaku korban,” tambahnya.
Baca Juga:Samsung Galaxy S23 FE di Prediksi Segera Meluncur, Cek BocorannyaUnited TX-3000: Motor Listrik Berteknologi Canggih yang Bikin Melongo!
Lebih lanjut, Ahmad Ramzy menjelaskan, “Setelah itu, kasus ini di tangani oleh Bareskrim Polri dan kemudian di tetapkan dua tersangka dengan inisial RFM dan NR. Menurut saya, Rebecca Klopper mengenal salah satu dari tersangka tersebut.”
Ahmad Ramzy juga mengungkapkan bahwa Rebecca Klopper sempat memberikan uang sebesar Rp 30 Juta kepada pelaku pengancaman.
“Dari kedua tersangka tersebut, di temukan bahwa mereka memiliki video tersebut sebagai alat pemerasan. Pemerasan di lakukan melalui akun media sosial, Instagram, dengan mengirimkan ancaman akan menyebarkan video tersebut. Dalam video tersebut, terdapat bukti bahwa klien saya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Jumlahnya sekitar 30 juta rupiah dalam beberapa kali pembayaran. Pelaku mengancam dengan keras,” ungkap Ahmad Ramzy.
Namun, akhirnya kasus yang di laporkan di selesaikan melalui restorative justice. Ahmad Ramzy juga mencabut laporannya pada tanggal 28 November 2022.
