JABAR EKSPRES – Sistem rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diubah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini sebagaimana bertujuan untuk mengatasi permasalahan guru honorer yang masih menjamur di Indonesia. Rencananya, sistem yang baru ini akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti secara permanen.
Rencana ini disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikburistek pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Kamis (25/5). Dia mengatakan bahwa telah melakukan diskusi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca Juga:Ridwan Kamil Lunasi Hutang Masyarakat Kabupaten Bogor, Jalur Khusus Tambang Akan Rampung Satu TahunTelah Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar Audisi Master Chef Indonesia Season 11
Menurutnya, ada tiga permasalahan utama yang mendorong perubahan pada sistem rekrutmen guru PPPK.
- Kekosongan guru secara tiba-tiba karena kematian, pindah sekolah, atau pensiun.
Kekosongan secara tiba-tiba ini tidak dapat diprediksi oleh siapapun, termasuk pihak sekolah. Hal ini memaksa pihak sekolah untuk merekrut guru honorer. Jika menunggu guru ASN atau PPPK, maka akan memakan banyak waktu karena masih dilakukan secara terpusat.
“Ini suatu masalah yang selalu menyebabkan kebutuhan guru secara tiba-tiba, yang akhirnya terpaksa harus rekrut guru honorer. Kita harus selesaikan permasalahan ini,” kata Nadiem Makarim.
