JABAR EKSPRES – Siswa berprestasi dalam hal seni, olah raga atau yang lain, kini mendapatkan priorotas untuk mendaftar dalam PPDB Kota Bandung 2023.
Yakni dengan dibukanya jalur prestasi perlombaan dan penghargaan yang memiliki kuota 40 persen dari total kuota jalur prestasi disetiap sekolah tujuan.
Bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat kejuaraan, bisa mencantumkan sertifikat tersebut bersama dokumen pendaftaran lain.
Penghitungan sertifikat ini akan dilakukan berdasarkan skor tertinggi sertifikat kejuaraan atau penghargaan.
Tidak semua sertifikat akan diterima, karena Dinas Pendidikan akan memprioritaskan sertifikat dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 s.d 31 Desember 2022).
Untuk Jenjang SMP, ada ketentuan khusus yang berlaku dalam pencantuman sertifikat, diantaranya :
1. Sertifikat Perlombaan diunggah di laman: ppdb.bandung.go.id saat tahap pendataan sekarang ini.
2. Sertifikat merupakan hasil kejuaraan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, organisasi, lembaga ataupun pihak lain yang berwenang. Ditandai dengan tanda tangan resmi beserta stempel.
3. Sertifikat penghargaan merupakan apresiasi yang secara khusus diberikan atas penemuan, inovasi, dedikasi seseorang (bukan partisipasi kegiatan) yang diberikan oleh pemerintah, organisasi atau pihak lain yang berwenang
4. Sertifikat perlombaan/penghargaan ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi profesi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya pada level kejuaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Sertifikat perlombaan tingkat kota dan provinsi paling rendah ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat kota
– Sertifikat perlombaan tingkat nasional paling rendah ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat provinsi
– Sertifikat perlombaan tingkat internasional paling rendah ditandatangani oleh pejabat pemerintah atau organisasi atau lembaga tingkat nasional atau negara
5. Sertifikat perlombaan/penghargaan adalah sertifikat atau piagam yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga pemerintahan, organisasi profesi atau lembaga penyelenggara
6.Kejuaraan yang dimaksud pada sertifikat perlombaan merupakan kejuaraan utama (bukan madya, bina dan lain sebagainya) yaitu juara 1,2, atau 3
7. Sertifikat penghargaan Tahfidz (hafalan Al-Quran) dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.