Cek Fakta: Jhonny G Plate Resmi Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Miliar? Simak Faktanya!

JABAR EKSPRES – Cek fakta terkait isu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang disebut-sebut divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp500 miliar akibat korupsi.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi menara BTS 4G.

Bahkan kasus korupsi yang menjerat mantan Menkominfo, Johnny G Plate itu disebut-sebut mencapai lebih dari Rp8 triliun.

BACA JUGA: Beredar Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Johnny G Plate ke Parpol, Mahfud MD: Gosip Politik!

Sementara pada tanggal 23 Mei 2023 lalu, ada sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Johnny G Plate sudah divoonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 miliar pada 25 Mei 2023.

Unggahan video di YouTube itu bernarasi sebagai berikut:

“GEGER MALAM INI || JHONNY G PLATE RESMI DIVONIS 20 TAHUN PENJARA & DENDA 500 MILYAR”

Lalu, apakah benar Johnny G Plate divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 miliar?

Dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Sabtu, 27 Mei 2023, unggahan video YouTube tersbeut tidaklah benar atau hoaks.

Pasalnya, unggahan video terkait vonis hukuman mantan Menkominfo itu bukan informasi resmi dai pihak yang berwenang emnangani kasus tersebut.

Bahkan hingga saat ini proses hukum mengenai kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate masih terus bergulir.

Tidak hanya itu, foto Johnny G Plate pada sampul unggahan video di YouTube itu diklaim merupakan hasil rekayasa digital atau penyuntingan foto sebenarnya.

Foto yang menampilkan Johnny G Plate mengunakan rompi tahanan Kejagung dapat dilihat salah satunya pada laporan Antara.

Tapi dalam foto itu, sang mantan Menkominfo yang dikawal oleh sejumlah petugas Kejagung tidak berada di ruang pengadilan.

Selain itu, unggahan video YouTube tersebut tidak memuat penjelasan mengenai vonis politikus Partai Nasional Demokrat tersebut.

Bahkan narator dalam unggahan video tersebut hanya membacakan laporan laman Kompascom berjudul “Kejagung Periksa Johnny G Plate dan 5 Saksi dari Kominfo Terkait Kasus BTS 4G Bakti”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan